Kesehatan Merupakan Hak Asasi Setiap Warga Negara:::::::: Pembangunan Yang Berkesinambungan dan Berpola Sehat Itu Perlu:::::::: Kontroversi seputar gizi buruk : Apakah Ketidakberhasilan Departemen Kesehatan?:::::::: Mencegah Komplikasi Paska Aborsi:::::::: Jaga Pola Makan Demi Kesehatan Mata:::::::: Karbonmonoksida Berpengaruh Terhadap Kesehatan Bayi Kita:::::::: Masih Banyak Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Berbahaya:::::::: Antisipasi Perencanaan Tenaga Kesehatan Guna Mendukung Indonesia Sehat 2010:::::::: Peningkatan Akses Masyarakat Tethadap Layanan Kesehatan yang Berkualitas::::::::
Selamat Datang di Weblog Resmi Lembaga Kajian Pembangunan Kesehatan (LKPK) Indonesia. Temukan di Sini Artikel Kesehatan yang Anda Butuhkan :


Apa Saja 3 Postingan Terbaru Kami di Weblog Ini?
Renungan Hari Ini:

Permenkes 512 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran  

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 mengatur kembali izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan praktik dokter dan dokter gigi. Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berikut ini adalah link yang anda dapat download untuk melihat :
Permenkes No. 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

Formulir Perizinan Praktik