Kesehatan Merupakan Hak Asasi Setiap Warga Negara:::::::: Pembangunan Yang Berkesinambungan dan Berpola Sehat Itu Perlu:::::::: Kontroversi seputar gizi buruk : Apakah Ketidakberhasilan Departemen Kesehatan?:::::::: Mencegah Komplikasi Paska Aborsi:::::::: Jaga Pola Makan Demi Kesehatan Mata:::::::: Karbonmonoksida Berpengaruh Terhadap Kesehatan Bayi Kita:::::::: Masih Banyak Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Berbahaya:::::::: Antisipasi Perencanaan Tenaga Kesehatan Guna Mendukung Indonesia Sehat 2010:::::::: Peningkatan Akses Masyarakat Tethadap Layanan Kesehatan yang Berkualitas::::::::
Selamat Datang di Weblog Resmi Lembaga Kajian Pembangunan Kesehatan (LKPK) Indonesia. Temukan di Sini Artikel Kesehatan yang Anda Butuhkan :


Apa Saja 3 Postingan Terbaru Kami di Weblog Ini?
Renungan Hari Ini:

Antisipasi Perencanaan Tenaga Kesehatan Guna Mendukung Indonesia Sehat 2010  

Artikel oleh : Sugiharto, M.Sc*

Pengadaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan diselenggarakan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan atau masyarakat, demikian antara lain bunyi pasal 51 UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Untuk medukung hal tersebut maka PP No. 32 tentang tenaga kesehatan telah menetapkan bahwa Perencanaan nasional tenaga kesehatan adalah menjadi tanggung jawab Menteri Kesehatan dengan memeperhatikan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, sarana pelayanan kesehatan serta jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk melaksanakan hal-hal tersebut di atas maka Departemen Kesehatan telah mencanangkan visi baru, misi serta kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan melalui Indonesia Sehat 2010 yang dideklarasikan presiden B.J Habibie tahun 1999. Salah satu strateginya di bidang pengembangan sumber daya Manusia Kesehatan adalah pemantapan profesionalisme tenaga kesehatan.

Untuk mencapai dan menetapkan ukuran tentang semua upaya kesehatan agar dapat diukur secara baik, maka melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1202/Menkes/SK/VIII/2003 telah ditetapkan indikator keberhasilan Indonesia Sehat 2010 untuk semua jenis pelayanan kesehatan termasuk tentang indikator sumber daya kesehatan yang merupakan kelompok indikator proses dan masukan untuk mencapai atau melaksanakan pelayanan kesehatan dalam mencapai Indonesia Sehat 2010.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas maka Pusat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan telah menyusun perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku tersebut di atas melalui Keputusan menteri Kesehatan Nomor : 81/Menkes/SK/I/2004 tentang Pedoman Perencana-an SDM Kesehatan di Tingkat Propinsi, Kab/Kota serta Rumah Sakit tertanggal 13 januari 2004.

ANTISIPASI KEBUTUHAN DOKTER

Dalam hal jumlah tenaga dokter apabila diperhitungkan secara deret hitung maka pada saat ini diperkirakan jumlah dokter sekitar 40.000 orang ini berarti bahwa untuk mencapai jumlah 94.376 orang di tahun 2010 diperlukan tambahan dokter baru sebanyak 54.376 dokter baru. Ini berarti bahwa setiap tahun diperlukan penambahan dokter sebanyak 54.376 dibagi 7 (tujuh tahun lagi) atau sebanyak 7.768 dokter baru.

Melihat situasi keberadaan Fakultas Kedokteran yang ada saat ini berjumlah sekitar 45 buah fakultas kedokteran negeri yang rata rata kelulusannya sekitar 100 orang dokter, maka maksimal hanya dihasilkan dokter baru sebanyak 4.500 orang dokter . Sedangkan Fakultas kedokteran swasta yang saat ini baru berdiri masih belum bisa diharapkan kontribusinya dalam waktu dekat ini. Dengan demikian kita akan kekurang-an tenaga dokter sekitar 3.000 orang setiap tahunnya, ini berarti bahwa apabila kita ingin konsisten menunjang kebutuhan akan dokter dalam menunjang pencapaian Indonesia sehat 2010 maka mau tidak mau harus memepercepat produksi dokter melalui fakultas kedokteran swasta dengan tidak boleh mengesampingkan kualitasnya. Jalan lain yang bisa ditempuh adalah memanfaatkan kondisi globalisasi dengan membuka seluas-luasnya masuknya tenaga kesehatan asing di Indonesia untuk dapat ditempatkan pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta yang membutuhkan.

ANTISIPASI KEBUTUHAN TENAGA KEPERAWATAN

Jumlah tenaga lulusan keperawatan yang sampai dengan 2003 diperkirakan sebanyak 233.116 orang tersebar di seluruh wilayah. Apabila dibandingkan dengan Indikator Indonesia sehat 2010 sebesar 117 orang perawat untuk 100.000 penduduk atau sebanyak 276.049 orang perawat di tahun 2010, maka Indonesia hanya memerlukan tambahan tenaga perawat sebanyak 42.933 orang perawat lagi untuk memenuhi kebutuhan dalam menunjang Indonesia Sehat 2010 atau sekitar 6.130 orang perawat setiap tahunnya.

Berbeda halnya dengan tenaga dokter yang institusi pendidikannya sangat terbatas maka khusus untuk tenaga keperawatan sampai saat ini telah berdiri sekitar 32 buah Politeknis Kesehatan dan 598 Akademi Kesehatan yang berstatus milik daerah, ABRI, dan Swasta (DAS) yang saat ini telah menghasilkan lulusan sekitar 20 – 23.000 lulusan tenaga Perawat setiap tahunnya. Apabila dibandingkan dengan jumlah kebutuhan untuk menunjang Indonesia Sehat 2010 sebanyak 6.130 orang setiap tahun, sedangkan lulusan tenaga Keperawatan sebesar 23.000 orang maka khusus untuk tenaga keperawatan akan terjadi surplus tenaga sekitar 16.670 tenaga perawat setiap tahunnya.

Oleh karena itu masih layakkah kita saat ini masih terus menerus mendirikan sekolah setingkat diploma III keperawatan yang sudah secara jelas jumlah produksi mengalami kelebihan . Apakah tidak sebaiknya para mitra swasta yang berminat di bidang pendidikan ini mengalihkan perhatiannya dengan mendirikan pendidikan non keperawatan seperti pendidikan tenaga Refraksi Optisi atau Radiografer yang sudah jelas sangat kekurangan tenaganya dan bahkan untuk tenaga terapi Wicara sampai saat ini hanya terdapat satu institusi pendidikan swasta yang bergerak di bidang pendidikan terapi wicara.

Oleh karena itu untuk mengantisipasi kelebihan tenaga tersebut salah satu yang perlu disiapkan oleh semua pihak terkait adalah bagaimana memenuhi kebutuhan masyarakat di Luar Negeri yang sangat banyak setiap tahunnya sehingga kelulusannya lebih ditingkatkan dengan cara meningkatkan kemampuan/kualitas lulusan yang ada saat ini.

Bagi organisasi profesi penataan profesi keperawatan merupakan sesuatu yang sudah tidak bisa ditawar lagi agar mampu dan diakui oleh organisasi keperawatan di Luar Negeri dengan melakukan sertifikasi tenaga Keperawatan yang berstandar International.

Kepada pihak swasta yang berminat di bidang Institusi pendidikan, diharapkan mampu menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan tanpa mengurangi kewajiban yang harus disiapkan sehingga mengakibatkan menurunnya kualitas tenaga keperawatan. Kata kunci bagi pihak swasta untuk ikut bertanggung jawab terhadap mutu tenaga keperawatan adalah dengan mendirikan Institusi Keperawatan yang memenuhi syarat baik kurikulum maupun sarana dan prasarana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

ANTISIPASI TENAGA SANITARIAN

Sanitarian sebagai salah satu dari tenaga yang berkategori sebagai tenaga Kesehatan masyarakat dimana semua upaya pelayanannya bersifat sebagai public goods maka akan sangat berbeda dengan tenaga keperawatan dan dokter yang lebih bersifat private goods.

Perhitungan kebutuhan untuk mendukung Indonesia Sehat 2010 sebanyak 94.376 sanitarian sedangkan saat in baru mempunyai tenaga sebanyak 12.461 orang masih membutuhkan tenaga sanitarian sebanyak 81.915 orang atau sekitar 11.000 sanitarian setiap tahunnya. Apabila dikaitkan dengan Institusi pendidikan sanitarian yang ada saat ini yaitu D III kesehatan lingkungan yang berjumlah 23 buah dan dari jurusan Kes.Lingkungan di Poltekes sebanyak 20 buah apabila diperkirakan setiap institusi mengahasilkan lulusan sebanyak 60 orang setiap tahunnya maka institusi ini baru mengahsilkan lulusan sebanyak 2.580 orang atau masih kekurangan 8.420 orang. Meskipun secara perhitungan bahwa tenaga Sanitarian masih sangat kekurangan namun pada kenyataannya masih banyak tenaga sanitarian yang belum bekerja sesuai dengan bidangnya karena keterbatasan pemerintah dalam menyerap tenaga ini.

Atas dasar hal tersebut di atas maka kiranya sudah saatnya di dalam merencanakan kebutuhan tenaga kesehatan di masa mendatang sudah harus dipikirkan perekrutan terhadap tenaga public health dan bukan hanya tenaga dokter, perawat dan bidan yang telah dijalankan selama ini. Dengan demikian pengangkatan Sanitarian dan tenaga public Health lainnya sebagai Pegawai Negri Sipil Perlu medapatkan dukungan dari semua pihak mengingat bahwa tenaga public health merupakan tenaga yang keberadaanya memang diperuntukan memikirkan kepentingan masyarakat luas bukan untuk kepentingan individu/perorangan.

Ketiga contoh tenaga tersebut diatas adalah merupakan contoh yang perlu mendapatkan perhatian lebih seksama dengan telah dikeluarkannya pedoman dan Keputusan menteri kesehatan yang berkaitan dengan penataan tenaga kesehatan pada khususnya dan SDM Kesehatan pada umunya karena sebetulnya masih banyak hal-hal yang perlu diantisipasi di bidang ketenagaan dan sumberdaya Manusia Kesehatan lainya seperti dibutuhkannya jenis tenaga Sarjana Hukum yang ahli di bidang kesehatan atau ahli ekonomi kesehatan serta tenaga aktuaria yang terkait erat dengan pelayanan dokter keluarga dalam hal menghitung premi pelayanan kesehatan dan cost analisis untuk advokasi kepada pemegang kekuasaan sehingga memahami arti penting pembiayaan kesehatan dihubungkan dengan masalah ekonomi. Untuk itu diperlukan antisipasi terhadap semua jenis tenaga lainnya yang lebih terperinci satu persatu pada kesempatan lainnya.

* Penulis adalah Kepala Bidang Perencanaan Pusgunnakes