Kesehatan Merupakan Hak Asasi Setiap Warga Negara:::::::: Pembangunan Yang Berkesinambungan dan Berpola Sehat Itu Perlu:::::::: Kontroversi seputar gizi buruk : Apakah Ketidakberhasilan Departemen Kesehatan?:::::::: Mencegah Komplikasi Paska Aborsi:::::::: Jaga Pola Makan Demi Kesehatan Mata:::::::: Karbonmonoksida Berpengaruh Terhadap Kesehatan Bayi Kita:::::::: Masih Banyak Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Berbahaya:::::::: Antisipasi Perencanaan Tenaga Kesehatan Guna Mendukung Indonesia Sehat 2010:::::::: Peningkatan Akses Masyarakat Tethadap Layanan Kesehatan yang Berkualitas::::::::
Selamat Datang di Weblog Resmi Lembaga Kajian Pembangunan Kesehatan (LKPK) Indonesia. Temukan di Sini Artikel Kesehatan yang Anda Butuhkan :


Apa Saja 3 Postingan Terbaru Kami di Weblog Ini?
Renungan Hari Ini:

Masih Banyak Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Berbahaya  

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap iklan obat dan makanan yang ditayangkan media, baik cetak maupun elektronik.
Pasalnya, hasil kajian Tim Independen Iklan Badan POM selama tahun 2003 menemukan sebagian besar iklan memberikan informasi yang berlebihan dan menyesatkan.
Menurut Kepala Badan POM Sampurno, selama tahun 2003 lalu lembaga tersebut telah melakukan pengawasan terhadap iklan, yang mencakup penilaian sebelum iklan ditayangkan dan pengawasan terhadap iklan yang sudah ditayangkan.

Untuk tahun 2003 saja, iklan yang dievaluasi tim tersebut mencakup 536 iklan obat bebas, 535 iklan suplemen makanan, dan 309 iklan obat tradisional. "Sekitar 15 persen iklan obat tradisional ini ditolak karena konsep iklan tidak sesuai dengan kandungan produknya," kata Sampurno di Jakarta, Kamis (8/1) siang.
Hasil pengawasan Badan POM terhadap iklan yang beredar memperlihatkan bahwa sebagian besar pelanggaran menyangkut produk obat tradisional. Kemudian berturut-turut produk suplemen makanan dan produk pangan.
Sampurno merinci hasil pantauan iklan yang melanggar, antara lain dari 703 iklan obat bebas yang diawasi, sekitar 18 persen masih belum sesuai dengan yang disetujui Badan POM.
Sementara dari 717 iklan produk obat tradisional yang dipantau, sekitar 60 persen masih tidak memenuhi syarat karena menyampaikan klaim yang berlebihan dan iklan tersebut sebagian besar tidak melalui prereview (tinjauan awal) Badan POM.
Dari 517 iklan suplemen makanan yang diamati, sekitar 31 persen masih membuat klaim yang tidak sesuai dengan yang disetujui lembaga tersebut.
Untuk iklan kosmetik, dari sekitar 3.572 iklan yang diawasi, hanya sekitar 2 persen yang memberikan klaim berlebihan, tidak etis, atau tidak relevan dengan kandungan produknya. Sedangkan untuk produk pangan, dari sekitar 1.052 iklan, sekitar 30 persen memberikan informasi yang berlebihan dan menyesatkan.
Sampurno menjelaskan, selain iklan obat dan makanan, yang perlu diwaspadai adalah iklan rokok. Selama tahun 2003 lalu Badan POM mengawasi 5.594 iklan terkait rokok. "Dari jumlah iklan rokok yang dipantau tersebut, sebanyak 4.260 iklan tidak memenuhi ketentuan," katanya.
Hingga akhir tahun lalu, selain melakukan pengawasan terhadap iklan, menurut Sampurno, pihaknya juga melakukan pengawasan produksi dan distribusi obat. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran oleh puluhan produsen obat. "Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan tersebut kami melakukan tindakan," katanya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan antara lain memberikan peringatan keras kepada sembilan industri farmasi, penghentian sementara kegiatan kepada satu industri farmasi, peringatan keras kepada 60 perusahaan besar farmasi, penghentian sementara kegiatan terhadap sembilan perusahaan besar farmasi, peringatan kepada 73 apotik, peringatan keras kepada 12 apotik, dan penghentian sementara kegiatan enam apotik.
Kendati enggan merinci nama perusahaan dan tersangka pelanggaran tersebut, Santoso menyebutkan, satu di antara yang telah dilakukan penindakan adalah sebuah apotik di Jalan Pramuka Jakarta Timur yang diduga menjual obat palsu dan berbahaya.
"Dua orang telah divonis bersalah dan tengah menjalani hukuman percobaan," katanya. Selain apotik di Jalan Pramuka, satu lagi terdapat di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Danto - Tempo News Room