Kontroversi seputar gizi buruk : Apakah Ketidakberhasilan Departemen Kesehatan?
Selasa, September 19, 2006
Kasus gizi buruk pada anak balita yang meningkat akhir-akhir ini telah membangunkan pemegang kebijakan untuk melihat lebih jelas bahwa anak balita sebagai sumber daya untuk masa depan ternyata mempunyai masalah yang sangat besar. Berdasarkan angka human development index (HDI), Indonesia menduduki peringkat ke 112 di dunia. Tidak tertutup kemungkinan peringkat ini akan bergeser ke posisi lebih rendah (memburuk) apabila kondisi ini tidak ditangani secara cepat dan tepat.
Gizi Buruk Tidak Terjadi Tiba -tiba.
Kasus gizi buruk yang meningkat dan sangat ramai dibicarakan sejak ditemukan di NTB, telah membuka mata kita tentang masalah gizi anak balita. Kenyataan di lapangan, setelah NTB, hamper seluruh daerah di Indonesia segera melaporkan adanya kasus gizi buruk di wilayahnya. Fenomena ini kemungkinan berkaitan dengan pengalokasian dana yang digulirkan oleh pemerintah (Pusat) untuk penanggulangan kasus gizi buruk. Ironis memang. Gizi buruk merupakan kejadian kronis dan bukan kejadian yang tiba-tiba. Pertanyaan yang timbul adalah di mana laporan hasil pemantauan status gizi berada dan ke mana laporan tersebut dikirimkan selama ini? Secara teknis, mestinya laporan tersebut berada di Dinas Kesehatan (untuk Daerah) dan Departemen Kesehatan (untuk Pusat). Secara teknis pula, lembaga-lembaga tersebut bertanggungjawab atas kajian data hasil pemantauan yang dilakukan secara berkala mulai dari tingkat Puskesmas, dengan Posyandu sebagai ujung tombak sumber informasi. Demikian pula institusi rumah sakit, merupakan unit pelayanan yang juga turut berkontribusi atas tersedianya informasi kasus tersebut karena berkaitan dengan fungsinya sebagai pusat rujukan kasus.
Departemen Kesehatan telah menyelenggarakan suatu pertemuan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan gizi buruk bagi pemegang kebijakan di Batam 6-8 Oktober 2005 (Regional I) dan di Yogyakarta 11-13 Oktober 2005 (Regiona lII). Pada pertemuan yang dihadiri oleh para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Direktur Rumah
Sakit Propinsi se-Indonesia tersebut telah dibahas Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Gizi Buruk 2005-2009, yang menginformasikan 70% dari anggaran yang tersedia akan di fokuskan pada promosi kesehatan (dalam hal ini upaya promotif dan preventif), sementara 30% sisanya ditujukan untuk pelaksanaan kegiatan operasional. Diantara agenda kegiatan dalam RAN tersebut adalah pemberian makanan tambahan berbasis makanan lokal, dan pelatihan kader.
Peran Posyandu
Lalu, bagaimana peran posyandu sesungguhnya? Jika kita tanyakan kepada masyarakat tentang siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan posyandu, maka jawaban yang akan kita peroleh adalah Tenaga Kesehatan. Sejak awal, posyandu berperan sebagai pos terdepan perpanjangan tangan Depkes dalam pemberikan pelayanan kesehatan. Posyandu tidak membutuhkan fasilitas dan biaya yang besar, bahkan dapat dilakukan di rumah penduduk maupun tempat-tempat pertemuan desa. Ini merupakan suatu modal dasar yang sangat baik, yang sebaiknya disosialisasikan kepada khalayak dan digunakan untuk mengubah persepsi bahwa posyandu itu bukan milik kesehatan melainkan milik masyarakat. Kader adalah anggota masyarakat yang diberi ketrampilan untuk menjalankan posyandu. Untuk mencapai hasil yang optimal, pengetahuan kader selalu harus diperbaharui dengan melakukan penyegaran (refreshing), agar tercipta rasa percaya diri dalam memberikan pelayanan. Dalam hal ini peran masyarakat sangat penting, dengan melibatkan organisasi yang ada termasuk Karang Taruna, LKMD, dan PKK, dengan pertimbangan mempunyai jaringan luas, untuk keberhasilan posyandu. Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Gizi Pangan dan Kesehatan Universitas Hasanuddin, Makassar, yang berkaitan dengan posyandu menemukan kegiatan posyandu umumnya hanya dilakukan oleh 2-3 orang kader. Kader tersebut pada umumnya adalah ibu rumah tangga dan tidak bekerja. Tentu saja, pada situasi ekonomi seperti saat ini, angan-angan agar mereka datang secara sukarela sangat sulit untuk dipertahankan. Dengan status otonomi daerah, sudah saatnya pemda setempat mulai memberikan perhatian pada bidang kesehatan dengan menyediakan anggaran khusus agar posyandu dapat berjalan baik. Data lain berkaitan dengan posyandu pada penelitian tersebut adalah :
Ø Penyuluhan yang diberikan sekitar 22%,
Ø Balita yang mempunyai Kartu Menuju Sehat (KMS) 56%,
Ø Ibu balita yang mengerti pembacaan KMS 13%.
Hasil studi tersebut juga menunjukkan sebuah ironi, yaitu masyarakat datang ke posyandu bila ada PMT, sesudah itu menganggap tidak perlu dating menimbang balitanya untuk melihat pertumbuhannya. Sementara itu, kebanyakan para pemegang kebijakan selalu mengatakan anak yang baik pertumbuhannya adalah anak yang naik berat badannya. Nah, bagaimana bisa diketahui kenaikan berat badan anak bila mereka tidak datang ke posyandu, apalagi tidak mengerti arti KMS?
Siapa yang Bertanggungjawab?
Penanganan balita gizi buruk di rumah sakit bukan merupakan satu-satunya jalan keluar dalam mencegah dan menangani kejadian gizi buruk ini. Apakah ada jaminan anak yang sudah keluar dari perawatan rumah sakit, tidak akan jatuh ke kondisi gizi buruk lagi? Tentu saja tidak ada jaminan, kecuali ketersediaan pangan di rumah tangga cukup, dan pengetahuan orang tua tentang masalah gizi memadai. Untuk adanya jaminan tersebut sudah jelas ada sektor non-kesehatan yang bertanggungjawab. Sekarang sudah saatnya masalah gizi anak balita ini ditangani dengan lebih terintegrasi, melibatkan unsur masyarakat dan organisasi setempat, dengan meningkatkan kesadaran pentingnya penimbangan bulanan untuk mendeteksi kemungkinan adanya gangguan pertumbuhan yang akan menjadi tanda awal terjadinya masalah gizi. Bila hal ini dapat dilasanakan dengan baik, maka gangguan pertumbuhan dapat diatasi lebih dini dan masalah gizi buruk tidak akan muncul. Harus disadari bahwa anak balita merupakan calon generasi penerus bangsa, yang akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa dimasa depan. Bila kita kaji dari hasil temuan kas us lalu dikaitkan dengan sebab-akibat timbulnya masalah gizi buruk, kejadian masalah gizi buruk bukan semata-mata tanggung jawab Departemen Kesehatan atau Dinas Kesehatan di daerah. Masalah ini jelas disebabkan oleh berbagai faktor yang pada akhirnya mengerucut sehingga si anak tidak mendapat asupan gizi yang cukup selama kurun waktu yang lama. Mungkin karena ketiadaan pangan di rumah tangga, yang apabila dikaji penyebabnya akan sangat banyak dan tidak berkaitan dengan sektor kesehatan. Atau mungkin karena kelalaian orangtua dalam pengasuhan bayi dan anak balita, sehingga asupan gizi untuk anak tidak terawasi dengan baik, sehingga timbul masalah gizi buruk. Oleh karenanya, penanggulangan masalah gizi pada umumnya dan masalah gizi buruk khususnya, merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan banyak sektor yang terkait dengan segi pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, maupun pertanian yang menyangkut ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga. Sudah tentu pemerintah (Pusat maupun Daerah) bertanggung jawab secara keseluruhan dalam upaya menyiapkan seluruh sumberdaya yang ada, baik berupa sumberdaya alam, manusia, maupun biaya yang dapat menanggulangi masalah tersebut lebih dini. Pengerahan sumberdaya sektor kesehatan saja, hanya akan menjadikan upaya penanggulangan masalah seperti pemadam kebakaran, bukan mempersiapkan agar tidak terjadi kebakaran. (emanz/gizi.net)
Dr. dr. Nurpudji A. Taslim, MPH, SpGK adalah
Ketua Pusat Pangan, Gizi dan Kesehatan – Universitas Hasanuddin, Makassar.
Alamat korespondensi : taslim@indosat.net.id
Gizi Buruk Tidak Terjadi Tiba -tiba.
Kasus gizi buruk yang meningkat dan sangat ramai dibicarakan sejak ditemukan di NTB, telah membuka mata kita tentang masalah gizi anak balita. Kenyataan di lapangan, setelah NTB, hamper seluruh daerah di Indonesia segera melaporkan adanya kasus gizi buruk di wilayahnya. Fenomena ini kemungkinan berkaitan dengan pengalokasian dana yang digulirkan oleh pemerintah (Pusat) untuk penanggulangan kasus gizi buruk. Ironis memang. Gizi buruk merupakan kejadian kronis dan bukan kejadian yang tiba-tiba. Pertanyaan yang timbul adalah di mana laporan hasil pemantauan status gizi berada dan ke mana laporan tersebut dikirimkan selama ini? Secara teknis, mestinya laporan tersebut berada di Dinas Kesehatan (untuk Daerah) dan Departemen Kesehatan (untuk Pusat). Secara teknis pula, lembaga-lembaga tersebut bertanggungjawab atas kajian data hasil pemantauan yang dilakukan secara berkala mulai dari tingkat Puskesmas, dengan Posyandu sebagai ujung tombak sumber informasi. Demikian pula institusi rumah sakit, merupakan unit pelayanan yang juga turut berkontribusi atas tersedianya informasi kasus tersebut karena berkaitan dengan fungsinya sebagai pusat rujukan kasus.
Departemen Kesehatan telah menyelenggarakan suatu pertemuan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan gizi buruk bagi pemegang kebijakan di Batam 6-8 Oktober 2005 (Regional I) dan di Yogyakarta 11-13 Oktober 2005 (Regiona lII). Pada pertemuan yang dihadiri oleh para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Direktur Rumah
Sakit Propinsi se-Indonesia tersebut telah dibahas Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Gizi Buruk 2005-2009, yang menginformasikan 70% dari anggaran yang tersedia akan di fokuskan pada promosi kesehatan (dalam hal ini upaya promotif dan preventif), sementara 30% sisanya ditujukan untuk pelaksanaan kegiatan operasional. Diantara agenda kegiatan dalam RAN tersebut adalah pemberian makanan tambahan berbasis makanan lokal, dan pelatihan kader.
Peran Posyandu
Lalu, bagaimana peran posyandu sesungguhnya? Jika kita tanyakan kepada masyarakat tentang siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan posyandu, maka jawaban yang akan kita peroleh adalah Tenaga Kesehatan. Sejak awal, posyandu berperan sebagai pos terdepan perpanjangan tangan Depkes dalam pemberikan pelayanan kesehatan. Posyandu tidak membutuhkan fasilitas dan biaya yang besar, bahkan dapat dilakukan di rumah penduduk maupun tempat-tempat pertemuan desa. Ini merupakan suatu modal dasar yang sangat baik, yang sebaiknya disosialisasikan kepada khalayak dan digunakan untuk mengubah persepsi bahwa posyandu itu bukan milik kesehatan melainkan milik masyarakat. Kader adalah anggota masyarakat yang diberi ketrampilan untuk menjalankan posyandu. Untuk mencapai hasil yang optimal, pengetahuan kader selalu harus diperbaharui dengan melakukan penyegaran (refreshing), agar tercipta rasa percaya diri dalam memberikan pelayanan. Dalam hal ini peran masyarakat sangat penting, dengan melibatkan organisasi yang ada termasuk Karang Taruna, LKMD, dan PKK, dengan pertimbangan mempunyai jaringan luas, untuk keberhasilan posyandu. Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Gizi Pangan dan Kesehatan Universitas Hasanuddin, Makassar, yang berkaitan dengan posyandu menemukan kegiatan posyandu umumnya hanya dilakukan oleh 2-3 orang kader. Kader tersebut pada umumnya adalah ibu rumah tangga dan tidak bekerja. Tentu saja, pada situasi ekonomi seperti saat ini, angan-angan agar mereka datang secara sukarela sangat sulit untuk dipertahankan. Dengan status otonomi daerah, sudah saatnya pemda setempat mulai memberikan perhatian pada bidang kesehatan dengan menyediakan anggaran khusus agar posyandu dapat berjalan baik. Data lain berkaitan dengan posyandu pada penelitian tersebut adalah :
Ø Penyuluhan yang diberikan sekitar 22%,
Ø Balita yang mempunyai Kartu Menuju Sehat (KMS) 56%,
Ø Ibu balita yang mengerti pembacaan KMS 13%.
Hasil studi tersebut juga menunjukkan sebuah ironi, yaitu masyarakat datang ke posyandu bila ada PMT, sesudah itu menganggap tidak perlu dating menimbang balitanya untuk melihat pertumbuhannya. Sementara itu, kebanyakan para pemegang kebijakan selalu mengatakan anak yang baik pertumbuhannya adalah anak yang naik berat badannya. Nah, bagaimana bisa diketahui kenaikan berat badan anak bila mereka tidak datang ke posyandu, apalagi tidak mengerti arti KMS?
Siapa yang Bertanggungjawab?
Penanganan balita gizi buruk di rumah sakit bukan merupakan satu-satunya jalan keluar dalam mencegah dan menangani kejadian gizi buruk ini. Apakah ada jaminan anak yang sudah keluar dari perawatan rumah sakit, tidak akan jatuh ke kondisi gizi buruk lagi? Tentu saja tidak ada jaminan, kecuali ketersediaan pangan di rumah tangga cukup, dan pengetahuan orang tua tentang masalah gizi memadai. Untuk adanya jaminan tersebut sudah jelas ada sektor non-kesehatan yang bertanggungjawab. Sekarang sudah saatnya masalah gizi anak balita ini ditangani dengan lebih terintegrasi, melibatkan unsur masyarakat dan organisasi setempat, dengan meningkatkan kesadaran pentingnya penimbangan bulanan untuk mendeteksi kemungkinan adanya gangguan pertumbuhan yang akan menjadi tanda awal terjadinya masalah gizi. Bila hal ini dapat dilasanakan dengan baik, maka gangguan pertumbuhan dapat diatasi lebih dini dan masalah gizi buruk tidak akan muncul. Harus disadari bahwa anak balita merupakan calon generasi penerus bangsa, yang akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa dimasa depan. Bila kita kaji dari hasil temuan kas us lalu dikaitkan dengan sebab-akibat timbulnya masalah gizi buruk, kejadian masalah gizi buruk bukan semata-mata tanggung jawab Departemen Kesehatan atau Dinas Kesehatan di daerah. Masalah ini jelas disebabkan oleh berbagai faktor yang pada akhirnya mengerucut sehingga si anak tidak mendapat asupan gizi yang cukup selama kurun waktu yang lama. Mungkin karena ketiadaan pangan di rumah tangga, yang apabila dikaji penyebabnya akan sangat banyak dan tidak berkaitan dengan sektor kesehatan. Atau mungkin karena kelalaian orangtua dalam pengasuhan bayi dan anak balita, sehingga asupan gizi untuk anak tidak terawasi dengan baik, sehingga timbul masalah gizi buruk. Oleh karenanya, penanggulangan masalah gizi pada umumnya dan masalah gizi buruk khususnya, merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan banyak sektor yang terkait dengan segi pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, maupun pertanian yang menyangkut ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga. Sudah tentu pemerintah (Pusat maupun Daerah) bertanggung jawab secara keseluruhan dalam upaya menyiapkan seluruh sumberdaya yang ada, baik berupa sumberdaya alam, manusia, maupun biaya yang dapat menanggulangi masalah tersebut lebih dini. Pengerahan sumberdaya sektor kesehatan saja, hanya akan menjadikan upaya penanggulangan masalah seperti pemadam kebakaran, bukan mempersiapkan agar tidak terjadi kebakaran. (emanz/gizi.net)
Dr. dr. Nurpudji A. Taslim, MPH, SpGK adalah
Ketua Pusat Pangan, Gizi dan Kesehatan – Universitas Hasanuddin, Makassar.
Alamat korespondensi : taslim@indosat.net.id
0 komentar: to “ Kontroversi seputar gizi buruk : Apakah Ketidakberhasilan Departemen Kesehatan? ”
Posting Komentar