POM TEMUKAN KOSMETIK MENGANDUNG MERCURY
Berdasarkan hasil investigasi dan pengujian laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI, telah ditemukan beredarnya kosmetik tidak terdaftar yang mengandung Merkuri (Hg), Merah K.10 (Rhodamin B : C.I.Food Red No.15 C.I; 45170) Bahan ini sangat berbahaya dan dilarang digunakan pada sediaan kosmetik. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, H Sampurno dalam rilisnya No. KH. 00.01.2.3984, Senin (2/9)
Menurut Sampurno, penggunaan bahan tersebut merugikan kesehatan, karena dapat menyebabkan antara lain merusak kulit wajah berupa iritasi kulit, pengelupasan kulit, hipopigmentasi, hiperpigmentasi, karsinogenik teratogenik pada pemakai jangka waktu tertentu.
\"Untuk itu kami mengigatkan kepada pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mengedarkan dan menyimpan kosmetik illegal untuk segera menghentikan kegiatannya dan kami telah menarik produk tersebut dari peredaran untuk dimusnahkan,\" katanya.
Kegiatan memproduksi mengimpor dan mengedarkan produk yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi syarat mutu telah melanggar UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak Rp. 2 milyar.
\"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan kosmetik yang mengandung bahan mercury,\" ujarnya.
Berita tentang kosmetik mengandung mercury selengkapnya dapat diikuti pada Berita Jatim News Room edisi 417, Selasa 28-9-04.
12:19 AM
Balai POM memang selalu hanya menjadi Pemadam Kebakaran. Sok jadi pahlawan penyelamat nyawa rakyat, tetapi tugas utamanya tidak dijalankan sebelum masyarakat mengeluh langsung...
Tingkatkan kerja BP POM atau sekalian bubarkan saja!