Kesehatan Merupakan Hak Asasi Setiap Warga Negara:::::::: Pembangunan Yang Berkesinambungan dan Berpola Sehat Itu Perlu:::::::: Kontroversi seputar gizi buruk : Apakah Ketidakberhasilan Departemen Kesehatan?:::::::: Mencegah Komplikasi Paska Aborsi:::::::: Jaga Pola Makan Demi Kesehatan Mata:::::::: Karbonmonoksida Berpengaruh Terhadap Kesehatan Bayi Kita:::::::: Masih Banyak Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Berbahaya:::::::: Antisipasi Perencanaan Tenaga Kesehatan Guna Mendukung Indonesia Sehat 2010:::::::: Peningkatan Akses Masyarakat Tethadap Layanan Kesehatan yang Berkualitas::::::::
Selamat Datang di Weblog Resmi Lembaga Kajian Pembangunan Kesehatan (LKPK) Indonesia. Temukan di Sini Artikel Kesehatan yang Anda Butuhkan :


Apa Saja 3 Postingan Terbaru Kami di Weblog Ini?
Renungan Hari Ini:

Tindak Perusahaan Obat yang Tak Cantumkan Label Baru  

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus aktif mengawasi peredaran obat yang tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku. Peraturan yang mewajibkan kemasan obat mencantumkan label generik dan harga eceran tertinggi (HET), jangan hanya menjadi peraturan, tetapi tidak dilaksanakan.

Apalagi waktu yang diberikan kepada perusahaan farmasi untuk mengganti kemasannya sudah cukup panjang. Demikian disampaikan aktivis perlindungan konsumen Tini Hadad kepada Pembaruan di Jakarta, Jumat (5/1). "BPOM harus menindak perusahaan yang melanggar aturan itu," tegasnya.

Disampaikan Tini, kalau sekarang belum semua kemasan menerapkan hal tersebut, memang bisa dimaklumi. Tetapi ada langkah-langkah yang harus diambil agar produk yang diproduksi sebelum ada aturan itu juga mengikutinya.

"Memang ada permasalahan di produksi yang sudah lama. Umumnya umur produk atau masa berlakunya 2-3 tahun. Artinya, yang diproduksi akhir tahun 2005 masih berlaku. BPOM harus memberikan pengecualian produksi 2005, tetapi produk itu harus ditarik untuk diberi label tambahan. Itu yang harus dimonitor, jangan hanya bikin aturan," katanya.

Hal yang sama juga harus dilakukan pada kemasan lama, tetapi berisi produksi baru. Produk itu saat diedarkan di pasaran harus diberi label tambahan. Meski hal itu menaikkan biaya produksi, menurut Tini, tetapi itu merupakan kewajiban produsen untuk melayani masyarakat.

"Industri farmasi sudah mendapatkan untung yang besar sekali karena menjual obat dengan harga mahal. Sudah waktunya, mereka melayani. Selama ini konsumen tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas terhadap produk obat. Seperti informasi harga dan jenis generik. Padahal bila dicantumkan label, masyarakat bisa membaca dan paling tidak mempunyai pilihan sebelum mengambil keputusan," katanya.

Menurut dia, pabrik obat dapat menekan pengeluaran dan tidak harus membebankan biaya pemasangan label kepada masyarakat. Produsen bisa mengurangi biaya promosi. Biaya promosi itu bisa mencapai 30 persen.

Terlalu Singkat

Secara terpisah Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi (GPF) Anthony Ch Sunarjo menjelaskan bahwa waktu yang diberikan terlalu singkat. Pada awal proses keluarnya Surat Keputusan Menkes itu, GPF meminta peraturan itu diterapkan secara bertahap. Pertama, produk baru yang belum diproduksi dan diproduksi pertama kali sudah harus mengikuti. Kedua, pemesanan yang baru, untuk produk yang sudah ada di pasaran, tidak ditarik.

"Meski peraturan sudah berlaku, tetapi produk jangan ditarik karena penarikan produk secara operasional terlalu rumit dan membutuhkan biaya besar. Lalu produk lama yang masih ada stok di gudang, harus dihabiskan dulu. Menurut perhitungan kita, barang-barang itu baru akan habis 10-12 bulan," katanya.

Meski demikian, menurut Anthony, GPF tidak meminta perpanjangan waktu pemberlakuan SK tersebut. Pihaknya sudah memberi pengarahan pada perusahaan farmasi untuk menyesuaikan diri. Sementara pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

"Kita berharap kebijakan itu tidak menimbulkan kerugian di kalangan industri. Kalau industri rugi, bukan kita yang rugi, karena kerugian akan dikalkulasi dengan harga. Kalau kerugian besar, maka akan dinaikkan harga. Kita bukan tidak mau rugi, tetapi tidak rasional kalau dalam 30 hari semua barang di pasar dipaksa ditarik," katanya.

Lebih lanjut dia menyatakan bila di pasaran, di toko obat maupun apotek, terjadi penjualan produk di atas HET yang sudah dicantumkan, hal itu merupakan tanggung jawab masing-masing penjual.

Sementara mengenai pencantuman nama generik, sebenarnya sebagian besar produk sudah mencantumkan nama generik. Tetapi ukurannya memang belum 80 persen dari nama dagang.

"Menurut kami, pencantuman label generik belum bersifat gawat darurat karena selama ini sudah ada. Hanya ukuran saja yang tidak sesuai, dulu 10 sentimeter, sekarang 15 sentimer. Tetapi karena pemerintah mewajibkan begitu, betapa pun kita memberi masukan, harus tetap dijalankan," katanya.

Sumber : Suara Pembaharuan Online