Harga Obat Generik Turun
Harga obat generik dan obat generik bermerek turun. Persentase penurunan harga obat generik antara 5%-30% berlaku sejak Juli 2006. Sedangkan obat generik bermerk, persentase penurunannya antara 10-80%. Tetapi karena kendala teknis, harga baru obat generik bermerek tersebut baru dapat dinikmati masyarakat mulai 1 Oktober 2006. Dengan demikian, harga obat generik bermerk yang semula 6-8 kali lebih mahal dari harga obat generik, turun menjadi berkisar 3 kali saja.
Demikian penjelasan Menkes Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP (K) ketika mengumumkan penurunan harga obat generik bermerek bersama Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP Farmasi) Drs. Anthony Ch. Soenaryo, MBA di Kantor Depkes Jakarta tanggal 4 Agustus 2005.
Obat generik adalah obat yang telah habis patennya (off patent) dan dapat diproduksi tanpa lisensi. Obat generik diproduksi oleh perusahaan farmasi milik pemerintah. Sedangkan obat generik bermerk diproduksi oleh perusahaan farmasi swasta.
Dengan penurunan harga obat generik bermerek ini diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan obat utamanya bagi masyarakat yang selama ini banyak menggunakan obat generik bermerek yakni masyarakat yang tidak tercakup program Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin), ujar Dr. dr. Siti Fadilah Supari.
Menurut Menkes, penurunan harga obat generik pada tahun 2006 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. 487/Menkes/SK/VII/2006 tanggal 17 Juli 2006 sebagai pengganti Keputusan Menteri Kesehatan No. 336/Menkes/SK/V/2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Harga Obat Generik. Dengan keputusan itu, 85 item obat generik mengalami penurunan harga dibandingkan dengan harga pada tahun 2005. Besaran penurunan harga antara 5%-30% berlaku untuk pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan Askeskin. Contoh harga obat generik yang diturunkan harganya, amoksisilin kapsul 250 mg isi 120 kapsul harga tahun 2005 Rp 23.509,- menjadi Rp 22.030,-; ampisilin serbuk injeksi 1000 mg/ml harga tahun 2005 Rp 57.000,- menjadi Rp 38.249,-, asiklofir tablet 200 mg ktk 10x10 tablet harga tahun 2005 Rp 67.050,- menjadi 42.125,-.
Upaya pemerintah menurunkan harga obat generik, mendapat tanggapan positif dari GP Farmasi. Menurut Ketua GP Farmasi Drs. Anthony Soenaryo, MBA penurunan itu merupakan bentuk komitmen GP Farmasi kepada masyarakat. “Penurunan harga obat generik bermerek ini merupakan bentuk kompromi antara pemerintah dan produsen obat dengan memperhitungkan keuntungan produsen dan apotik“, ujarnya kepada para wartawan.
Harga obat generik bermerek yang diturunkan meliputi 31 item obat esensial generik bermerek yang mencakup lebih kurang 1.400 sediaan yang diproduksi berbagai industri farmasi swasta.
Dengan penurunan harga tersebut, harga obat esensial generik bermerek yang sebelumnya mencapai 6-8 kali lebih mahal dari harga obat generik saat ini, turun menjadi berkisar 3 kali harga obat generik. Dihitung dari persentase, penurunannya berkisar antara 10-80% yang berlaku sejak 1 Juli 2006. Namun karena kendala teknis yaitu produsen harus menghabiskan stok obat yang sudah diproduksi sebelum 1 Juli, penurunan harga tersebut baru dapat dinikmati masyarakat mulai 1 Oktober 2006. Contoh harga obat generik bermerek yang turun antara lain yang mengaclung acyclovir kemasan 200 harga satuan sebelumnya 4.440,-menjadi 2.227,- yang mengandung amoxycilin 250 mg harga satuan sebelumnya Rp 1.383,- menjadi Rp 655,20,-, yang mengandung Captopril harga satuan sebelumnya Rp 4.760,- menjadi Rp 633,75.
Menurut Menkes, penurunan itu sudah diperhitungkan pihak industri farmasi dan juga pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan. “ Kenapa harga obat generik bermerk sekarang hanya berkisar tiga kali lipat dari harga obat generik ?. Selain berpihak kepada rakyat, diharapkan industri farmasi juga tetap survive. Menkes mengngharapkan, upaya penurunan harga obat generik bermerk tidak hanya meliputi 31 item saja, namun secara bertahap akan diikuti obat generik bermerek lainnya, , ujar Menkes.
Selain mengumumkan penurunan harga obat generik, Menkes juga menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 069/Menkes/SK/II/2006 tanggal 7 Februari 2006 tentang Pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada kemasan obat. Keputusan ini berlaku efektif 6 bulan sejak dikeluarkan.
Pencantuman HET adalah upaya untuk menjamin konsumen mendapat informasi harga yang tepat tentang besaran harga obat. Batas waktu itu berakhir pada 7 Agustus 2006. HET adalah Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN 10% dan margin apotek 25%. Dengan tujuan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan obat sesuai kemampuan ekonominya.
Menanggapi masalah pencantuman HET pada kemasan obat, Ketua GP Farmasi menjelaskan, pencantuman ini sulit dilakukan pada Agustus tahun ini karena sepanjang 2006 ini banyak regulasi baru di bidang obat, seperti keputusan mengenai perubahan kemasan obat. Ini menyebabkan produsen obat harus membuat kemasan baru. Lalu bagaimana dengan obat yang sudah di pasar dengan kemasan lama?, . Karena itu GP Farmasi meminta Pemerintah agar pencantuman HET tidak pada kemasan terkecil, tetapi pada secondary packaging. Alasannya, banyak kendala teknis mencantumkan label harga di kemasan terkecil. Berkaitan dengan itu, Menkes menyetujui penundaan pelaksanaan pencantuman HET hingga akhir tahun ini.
0 komentar: to “ Harga Obat Generik Turun ”
Posting Komentar